*Kolom Gaji Pokok Diisi
Dengan Rumus :
Jika Gol I Maka 150000
Jika Gol II Maka 250000
Jika Gol III Maka 350000
* Kolom Tunjangan Istri
diberikan hanya untuk pegawai yang PRIA dan MENIKAH, yang besarnya diatur
sebagai berikut :
Jika Gol I Maka 5% x Gaji
Pokok
Jika Gol II Maka 10% x
Gaji Pokok
Jika Gol III Maka 15% x
Gaji Pokok
* Kolom Tunjangan Anak
Diberikan Hanya Untuk Pegawai yang PRIA dan MENIKAH, yanG besarnya adalah 5% x
Gaji Pokok.
Tetapi Tunjangan Anak ini
Hanya Diberikan Sampai batas anak yang ketiga saja( 1-3)
* Kolom Total Gaji Diisi
Dengan Rumus :
Gaji Pokok + Tunjangan
Istri + Tunjangan Anak
No comments:
Post a Comment